Selasa, Juni 6, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Terungkap, Ini Alasan Jaksa Jatuhkan Tuntutan Maksimal kepada Gus Nur dan Bambang Tri

Achmad Khalik by Achmad Khalik
29 Maret 2023 | 17:00
in Kota, Solo dan Sekitar
Terungkap, Ini Alasan Jaksa Jatuhkan Tuntutan Maksimal kepada Gus Nur dan Bambang Tri

Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri dan Sugik Nur Raharja (Gus Nur) saat mendatangi PN Solo (dok.timlo.net/achmad khalik)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri dan Sugik Nur Raharja (Gus Nur) dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Bukan tanpa maksud, tuntutan itu diberikan kepada kedua terdakwa lantaran mereka sama-sama residivis.

“Pertimbangan kami sangat matang. Keduanya merupakan residivis, pernah dipenjara. Mereka tak belajar dari kasus sebelumnya. Malah mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, DB Susanto, Rabu (29/3).

BacaJuga

Atlet Peraih Medali SEA Games ke-32 Diberi Bonus Rp 289 Miliar, Jokowi: Jangan Dibelikan Barang Mewah

Jembatan Kretek 2 Diresmikan, Waktu Tempuh ke Parangtritis Makin Cepat

Menko PMK Sampaikan Pesan Khusus Presiden Jokowi untuk Jemaah Haji

Tak hanya itu, pertimbangan lainnya yakni mereka telah membuat kegaduhan dan keonaran. Sehingga membuat masyarakat terpecah.

“Apa yang dilakukan keduanya dengan mengunggah konten di channel Youtube Gus Nur 13 Official soal ijazah Jokowi telah membuat keonaran dan kegaduhan yang hebat,” jelasnya.

Sedangkan untuk hal meringankan sama sekali tidak ditemukan. Justru, sepanjang persidangan keduanya membuat pernyataan berbelit.

Page 1 of 3
123Next
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: Bambang Trigus nurijazah palsujokowikejari solopn solo

Previous Post

Markas Kodim Karanganyar Bakal Dipindah ke Papahan, Ini Lokasinya

Next Post

Nokia Ingin Sediakan Internet 4G di Bulan

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Atlet Peraih Medali SEA Games ke-32 Diberi Bonus Rp 289 Miliar, Jokowi: Jangan Dibelikan Barang Mewah

Atlet Peraih Medali SEA Games ke-32 Diberi Bonus Rp 289 Miliar, Jokowi: Jangan Dibelikan Barang Mewah

6 Juni 2023
Jembatan Kretek 2 Diresmikan, Waktu Tempuh ke Parangtritis Makin Cepat

Jembatan Kretek 2 Diresmikan, Waktu Tempuh ke Parangtritis Makin Cepat

4 Juni 2023

Menko PMK Sampaikan Pesan Khusus Presiden Jokowi untuk Jemaah Haji

4 Juni 2023

Update! Kasus Isteri Potong Kelamin Suami, Kapolresta: Tetap Diproses Hukum  

25 Mei 2023

Seluruh Finalis Puteri Indonesia 2023 Dapat Beasiswa sesuai Jenjang dan Jurusan yang Dikehendaki

23 Mei 2023

Johnny G Plate Ditahan, Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo

19 Mei 2023
Next Post
Nokia Ingin Sediakan Internet 4G di Bulan

Nokia Ingin Sediakan Internet 4G di Bulan

Terkini

Sejumlah Tukang Becak Solo Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024

Sejumlah Tukang Becak Solo Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024

6 Juni 2023
Layani Jemaah Haji, Petugas Sektor Khusus Masjidil Haram Siaga 24 Jam di 9 Posko

Layani Jemaah Haji, Petugas Sektor Khusus Masjidil Haram Siaga 24 Jam di 9 Posko

6 Juni 2023
Atlet Peraih Medali SEA Games ke-32 Diberi Bonus Rp 289 Miliar, Jokowi: Jangan Dibelikan Barang Mewah

Atlet Peraih Medali SEA Games ke-32 Diberi Bonus Rp 289 Miliar, Jokowi: Jangan Dibelikan Barang Mewah

6 Juni 2023
Kapolri: Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Harus Ditindak Tegas

Kapolri: Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Harus Ditindak Tegas

6 Juni 2023
Selamat! Ini Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Sragen Award 2023

Selamat! Ini Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Sragen Award 2023

6 Juni 2023













  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved