Solo — Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri dan Sugik Nur Raharja (Gus Nur) dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Bukan tanpa maksud, tuntutan itu diberikan kepada kedua terdakwa lantaran mereka sama-sama residivis.
“Pertimbangan kami sangat matang. Keduanya merupakan residivis, pernah dipenjara. Mereka tak belajar dari kasus sebelumnya. Malah mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, DB Susanto, Rabu (29/3).
Tak hanya itu, pertimbangan lainnya yakni mereka telah membuat kegaduhan dan keonaran. Sehingga membuat masyarakat terpecah.
“Apa yang dilakukan keduanya dengan mengunggah konten di channel Youtube Gus Nur 13 Official soal ijazah Jokowi telah membuat keonaran dan kegaduhan yang hebat,” jelasnya.
Sedangkan untuk hal meringankan sama sekali tidak ditemukan. Justru, sepanjang persidangan keduanya membuat pernyataan berbelit.