Timlo.net – Truk pengangkut batubara dilarang melintas di jalan nasional Lintas Sumatera pada H-7 dan H+7 Lebaran 2023. Hal itu bertujuan agar tidak mengganggu lalu lintas saat arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri.
“Yang truk batu bara, kita minta H-7 dan H-7 jangan ada pergerakan truk batu bara. Saya sudah rapat dengan Polda Jambi, nanti SKB (Surat Keputusan Bersama) juga akan dikeluarkan,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, pasca rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (29/3), dilansir dari laman pmjnews.com.
Hendro melanjutkan, aktivitas masyarakat saat musim Lebaran 2023 cenderung meningkat, baik di jalan nasional, maupun jalan tol.
Sehingga kehadiran truk-truk besar bakal memakan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Sumber:pmjnews
Editor : Wahyu Wibowo