Solo — Pengelola Terminal Tirtonadi Tipe A Solo bersama Polresta Surakarta menggelar operasi penegakan hukum di kawasan Terminal Tirtonadi atau Rampcek bus, Kamis (30/3). Hasil rampcek bus tersebut ditemukan bus tak laik jalan.
“Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan dengan cara menguji kelayakan unit Bus (Rampcek),” kata Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Tirtonadi, Bandiyono, Kamis (30/3).
Ia mengatakan mengatakan Operasi ini menyasar semua bus yang masuk ke Terminal Tirtonadi. Pemeriksaan lain berupa teknis meliputi sistem penerangan, sistem rem, kondisi ban, kondisi fisik kendaraan. Kemudian pemeriksaan ban cadangan, dongkrak, pemecah kaca, segitiga pengaman, alat pemadam api ringan.
“Uji rampcek kami lakukan terdiri dari pemeriksaan administrasi yakni SIM, STNK, KIR,” kata Bandiyono.
Pengecekan ini, kata dia, sesuai dengan SE Perdirjen Hubdat No. SK.5637/AJ.403/DRJD/2017. Pengecekan dilaksanakan setiap hari sampai Lebaran.