Boyolali – Pemkab Boyolali melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) setempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja di perusahaan.
Kepala Diskopnaker Boyolali, Bambang Sutanto mengatakan, SE ini sebagai salah satu langkah pemerintah mengupayakan agar perusahaan di Boyolali membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari SE dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.
“Sesuai ketentuan, pembayaran THR agar dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban THR. Yakni tujuh hari sebelum Hari H,” ungkap dia, sebagaimana diberitakan di laman boyolali.go.id.
Selain mengeluarkan SE, pihaknya akan melakukan monitoring THR ke perusahaan-perusahaan mulai Senin (3/4) hingga Selasa (18/4). Disamping itu, Diskopnaker juga akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2023.