Selasa, Juni 6, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenkumham Sosialisasikan KUHP Baru

Dhefi Nugroho by Dhefi Nugroho
31 Maret 2023 | 15:58
in Nasional, Umum
Wamenkumham Sosialisasikan KUHP Baru

ilustrasi (sumber: pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru berorientasi pada hukum pidana modern. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dalam KUHP tidak menggunakan hukum pidana sebagai ajang balas dendam.

“KUHP nasional sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan rehabilitatif,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dilansir dari infopublik.id, Jumat (31/3/2023).

BacaJuga

Hindari Salah Persepsi, Mahupiki dan UNNES Gelar Sosialisasi KUHP Baru 

Mahfud MD: KUHP Baru akan Diimplementasikan Tahun 2026

Kemenkumham: UU KUHP Tak Berpengaruh terhadap Kegiatan WNA di Indonesia

Selain tidak lagi berorientasi pada ajang balas dendam, wamenkumham juga memaparkan visi KUHP terkait reintegrasi sosial. Artinya, KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 masih memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri.

“Orang yang melakukan kesalahan masih diberikan kesempatan kedua untuk bertobat dan tidak lagi melakukan tindakan pidana,” ujarnya.

Di hadapan civitas academica UNP, Prof. Eddy sapaan akrabnya, menyebutkan lima misi yang diusung KUHP baru.

Pertama, dekolonisasi atau berusaha melepaskan dan menghilangkan nuansa kolonial sebagaimana yang terdapat di KUHP lama.

Kedua, misi KUHP nasional yang baru ialah demokratisasi atau menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, mengeluarkan pikiran (lisan dan tulisan) namun terdapat pembatasan.

Prof. Eddy mengatakan, pembatasan tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal-pasal yang dianggap merintangi demokrasi.

Misi KUHP ketiga yaitu mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan yang berada di luar KUHP baru (konsolidasi).

Keempat, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang terdapat sanksi pidana.

Kelima, KUHP nasional yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tersebut mengusung misi modernisasi. Dengan kata lain, KUHP nasional sudah menyesuaikan perkembangan zaman terutama aspek teknologi.

 

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: hukum pidanaKUHP

Previous Post

Pemkab Klaten Siapkan Delapan Armada Mudik Gratis Bagi Perantau Jabodetabek

Next Post

Oppo Pad 2 Muncul di Situs SIRIM, Pertanda Segera Rilis Secara Global

Dhefi Nugroho

Dhefi Nugroho

Berita Terkait

Hindari Salah Persepsi, Mahupiki dan UNNES Gelar Sosialisasi KUHP Baru 

Hindari Salah Persepsi, Mahupiki dan UNNES Gelar Sosialisasi KUHP Baru 

1 Februari 2023
Mahfud MD: KUHP Baru akan Diimplementasikan Tahun 2026

Mahfud MD: KUHP Baru akan Diimplementasikan Tahun 2026

25 Januari 2023

Kemenkumham: UU KUHP Tak Berpengaruh terhadap Kegiatan WNA di Indonesia

12 Desember 2022

DPR Minta Pasal tentang Rekayasa Kasus Dimasukkan dalam RKUHP

13 November 2022

DPR Apresiasi Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP

4 Oktober 2022

Pidana Cabul LGBT dan Kumpul Kebo akan Diatur dalam RKUHP

22 Mei 2022
Next Post
Oppo Pad 2 Dirilis, Ini Fitur dan Spesifikasinya

Oppo Pad 2 Muncul di Situs SIRIM, Pertanda Segera Rilis Secara Global

Terkini

Harus Bebas Kontroversi, RUU Kesehatan Tak Perlu Tergesa-Gesa Disahkan

Harus Bebas Kontroversi, RUU Kesehatan Tak Perlu Tergesa-Gesa Disahkan

6 Juni 2023
Sejumlah Tukang Becak Solo Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024

Sejumlah Tukang Becak Solo Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024

6 Juni 2023
Layani Jemaah Haji, Petugas Sektor Khusus Masjidil Haram Siaga 24 Jam di 9 Posko

Layani Jemaah Haji, Petugas Sektor Khusus Masjidil Haram Siaga 24 Jam di 9 Posko

6 Juni 2023
Atlet Peraih Medali SEA Games ke-32 Diberi Bonus Rp 289 Miliar, Jokowi: Jangan Dibelikan Barang Mewah

Atlet Peraih Medali SEA Games ke-32 Diberi Bonus Rp 289 Miliar, Jokowi: Jangan Dibelikan Barang Mewah

6 Juni 2023
Kapolri: Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Harus Ditindak Tegas

Kapolri: Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Harus Ditindak Tegas

6 Juni 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved