Wonogiri — Oknum guru yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga telah dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri. Pemanggilan guru P3K tersebut terkait kedisiplinan itu sebelum kasus tersebut masuk di dinas.
“Catatan kami, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 21 hari,” kata Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo, Jumat (31/3).
Dijelaskan, pihaknya sudah mengetahui adanya guru yang diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya dan tak masuk kerja. Guru tersebut tidak masuk kerja selama puluhan hari.
Berdasarkan aturan yang ada, guru tersebut memang bisa dipecat karena tak masuk kerja selama waktu tersebut. Namun kata Djoko sanksi itu belum diputuskan.
“Kami dari BKD sudah memanggil yang bersangkutan pekan lalu. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ada permasalahan keluarga,” katanya.
Dikatakan, pemanggilan itu dilakukan sebelum muncul laporan dugaan KDRT yang dialami korban. Diketahui, laporan KDRT diterima oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri pada Selasa (28/3). Laporan itu masuk ke dinas lewat perangkat desa asal korban.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, pihaknya juga memanggil suami guru PPPK itu secara terpisah. Berdasarkan klarifikasi saat itu, suami guru tersebut awalnya mempersilahkan jika memang istrinya akan dipecat. Itu agar istrinya kapok.
Namun sebelum klarifikasi berakhir, suami guru tersebut meminta kalau jika bisa, istrinya pindah ke SD di kecamatan yang dekat dengan domisilinya.
“Yang jelas sudah kita panggil terkait kedisiplinan. Nanti kita kaji dulu. Jika terbukti itu ada KDRT hukuman disiplin untuk guru itu masih bisa dipertimbangkan. Itu kan karena ada kondisi khusus,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, A, salah satu guru PPPK SD di salah satu kecamatan di Wonogiri diduga menjadi korban KDRT dengan pelaku suaminya sendiri. Peristiwa KDRT itu dikabarkan terjadi pada Januari lalu dan baru dilaporkan ke Dinas PPKB P3A Selasa (28/3) lalu.
Diduga penyebab KDRT itu dipicu chat antara korban dengan kakak kelasnya. Kemungkinan chat itu terbaca oleh pelaku.
Diduga cemburu, suami korban melakukan penganiayaan berupa pemukulan di bagian wajah hingga terdapat lebam di sekitar mata korban berinisial A itu. Bibir korban juga terluka.
Korban juga mengaku disekap sekitar 21 hari di rumah orang tua sang suami. Atas penyekapan itu, korban juga terancam dipecat dari pekerjaannya karena tak masuk kerja tanpa alasan. Korban sendiri diketahui berprofesi sebagai guru P3K SD di Wonogiri.
Editor : Dhefi Nugroho