Sukoharjo — Kondisi jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan kerap kali terjadi di Sukoharjo, belakangan ini. Terkait jalan rusak itu, praktisi hukum Badrus Zaman yang juga Korwil Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Tengah turut menyoroti.
“Ada dua hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ. Pertama, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terang Badrus, Senin (3/4/2023).
Lalu kedua, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kecelakaan lalu lintas yang dimaksud dalam pasal ini adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda,” papar Badrus.
Menurut Badrus, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana tujuan pembangunan jalan itu. Oleh karenanya, terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ.