Wonogiri — Dua pengurus UPK (PNPM) Kecamatan Batuwarno diduga menyelewengkan dana miliaran rupiah. Setelah dilakukan investigasi, kedua pengurus itu tak mampu mengembalikan aset UPK yang ditilep.
“Jumlah dana yang diselewengkan totalnya Rp 6,4 Miliar. Ada dua (pegawai UPK) orang yang berperan. Mereka mengakui bisa mengelola eksekusi tanpa SOP,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada wartawan, Senin (3/4).
Diketahui, UPK adalah unit Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) yang menjalankan usaha jasa simpan pinjam. Namun sejak 2022 UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Bupati Wonogiri mengatakan, saat itu pengawasan dan SOP di UPK sangat lemah. Sejak awal sudah tidak prosedural. Seharusnya wilayah kerja hanya meliputi kecamatan setempat, namun di UPK itu bisa dipinjam sampai pihak luar kecamatan.
Dikatakan, sejak UPK PNPM bertransformasi ke Bumdesma, Pemda tidak punya kewenangan. Kasus itu terkuak berkat para kades menjadi dewan penasihat dan pengawas di dalam Bumdesma. Para Kades itu kemudian melakukan investigasi dengan membentuk tim penanganan masalah (TPM). Sehingga akhirnya bobroknya UPK terungkap.