Karanganyar — Puluhan karyawan PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) 1, Kebakkramat, Karanganyar terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka mendesak perusahaan membayar hak para pekerja yang dirumahkan.
Hal itu terungkap dalam audiensi Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar bersama buruh, Dinas Tenaga Kerja, DPRD Karanganyar dan PT DMDT 1, Selasa (4/4).
Ketua DPD KSPN Hariyanto mengatakan, beberapa sidang mediasi yang digelar antara kedua belah pihak belum menemui titik temu. Baik itu pihak perusahaan maupun para karyawan terkait.
“Yang menjadi dasar kami ke sini adalah teman-teman itu pengadu atau penggugat untuk meminta pesangonnya kepada pihak perusahaan, lantaran sebagian karyawan telah di-PHK oleh perusahaannya,” terang Hariyanto yang ikut hadir mendampingi para buruh.
Para buruh mendengar kabar rencana efisiensi atau pengurangan karyawan sempat dibatalkan, namun pada Kamis (23/2), mereka menerima kabar bahwa perusahaaannya telah melakukan PHK. Setelah mendapatkan kabar tersebut, perusahaan tersebut memberikan surat pengalaman kerja untuk mengambil simpanan JHT Jamsostek.