Boyolali — Tujuh orang kurir sabu dan pil koplo ditangkap aparat Polres Boyolali. Dari tangan mereka, polisi mengamankan total barang bukti berupa sabu 3,54 gram dan 198 butir pil koplo.
Kasat Res Narkoba, Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023) menyampaikan, para tersangka yakni inisial SH (32) warga Magelang. Peran, menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Waktu kejadian dan TKP pada Kamis (9/3/2023) di Desa Samiran, Kecamatan Selo, Boyolali.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1.12 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka dengan inisial JP (38) warga Semarang. Peran, menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Waktu kejadian dan TKP pada Sabtu (11/3/2023) di Desa/Kecamatan Teras, Boyolali.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1.30 gram, uang tunai Rp 200.000, dan satu buah handphone. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.