Boyolali — Satlantas Polres Boyolali menindak 384 pelanggar lalu lintas dalam operasi yang digelar sejak awal bulan Ramadan hingga Senin (3/4/2023).
Kasatlantas Polres Boyolali AKP Herdi Pratama, dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023) menyampaikan, pelanggaran didominasi Pasal 288 yakni tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) berjumlah 254 pelanggar.
Kemudian Pasal 281 yakni tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) berjumlah 82 pelanggar, dan Pasal 285 terkait knalpot tak standar serta persyaratan teknis laik jalan yakni 48 pelanggar.
“Semua berkas mulai penindakan awal puasa masuk sidang yakni tanggal 10 April 2023. Jumlah total ada 384 penindakan,” kata AKP Herdi –dilansir laman boyolali.go.id.
Herdi menjelaskan, operasi pelaksanaan pemeriksaan kendaraan akan terus diintensifkan dengan memadukan antara tilang elektronik dan tilang manual.
Pihaknya berharap melalui operasi ini akan menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalulintas, termasuk untuk mengurangi angka kecelakaan.
“Silahkan laksanakan kewajiban terkait surat-surat seperti STNK dan SIM sebelum Anda berkendara. Selain itu kami juga mengingatkan untuk tidak lupa memakai safety belt ketika mengendarai mobil dan helm ketika mengendarai motor,” imbuhnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko