Wonogiri — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Antonius Purnama Adi bicara blak-blakan terkait status pegawai UPK (Bumdesma) Kecamatan Batuwarno yang menyelewengkan dana miliaran rupiah. Dua pegawai itu disebut sebagai pengurus inti dalam lembaga tersebut.
“Keduanya perempuan. Satu orang pegawai posisinya sebagai sekretaris, lalu satu pegawai statusnya sebagai bendahara di UPK (Bumdesma),” kata Kadis PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi, Rabu (5/4).
Menurut dia, kedua pegawai yang terlibat itu sudah bekerja di sana sejak awal, saat namanya masih Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Berdasarkan informasi, keduanya sudah bekerja sekitar 20 tahun.
Selain itu, kata dia, di UPK ada pengurus harian dan direktur atau ketua. Dan dua orang yang terlibat merupakan pengurus inti, sebagai sekretaris dan bendahara.
“Yang jelas itu dilakukan keduanya sudah bertahun-tahun dan tidak ada yang tahu. Tapi pada intinya, mereka berdua melakukan malapraktik,” ujarnya.