Wonogiri — Seorang pelajar SMK di Wonogiri berinisial OP (19) diamankan petugas, usai terbukti melakukan pencabulan terhadap LA (16) asal Magetan, Jatim. Mirisnya, akibat perbuatan tak senonoh itu, siswi SMK itu kini berbadan dua alias hamil.
“Pelaku dan korban ini diketahui memiliki hubungan, pacaran,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Rabu (5/4).
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga September 2022. Agustus lalu, korban mulai indekos di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota. Berdasarkan keterangan dari teman korban, pelaku kerap apel ke kos dan berhubungan badan dengan korban.
Hingga akhirnya, korban terlambat menstruasi dan berdasarkan hasil tes, korban positif hamil. Hal itu uga sempat disampaikan korban kepada orangtua pelaku namun tak ada respon. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 23 Maret lalu.
“Modus yang dilakukan pelaku bujuk rayu. Mengiming-imingi akan dibelikan pulsa dan handphone,” ujarnya.
Atas hal tersebut, pelaku disangkakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta.
Editor : Marhaendra Wijanarko