Karanganyar — Polisi menyita 8,41 gram sabu-sabu sekaligus meringkus lima orang yang terlibat mengedarkannya. Mereka terjaring operasi Bersinar Candi yang digelar mulai tanggal 9-28 Maret 2023. Kelima tersangka diamankan di lima lokasi berbeda di wilayah Karanganyar. Para tersangka yang diamankan tersebut masing-masing EP, warga Semanggi Kota Solo, DW, warga Kebakramat, MW, warga Banyuanyar Solo, TH warga Gandekan Solo serta RS warga Masaran Sragen.
“Untuk kasus sabu-sabu, tersangka EP ditangkap di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten dan tersangka DW ditangkap di Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat. Keduanya pengedar. Mereka mengambil sabu-sabu dari pengedar lain, untuk dijual kembali,” jelas Kapolres Karanganyar AKBP Jerold HY Kumontoy dalam gelar barang bukti kasus sabu-sabu di Mapolres, Rabu (4/4).
Lalu tersangka RSN yang ditangkap di Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Sragen, mendapatkan sabu-sabu dari DW untuk digunakannya sendiri.
Dua tersangka lain berstatus sebagai kurir, yakni MW yang ditangkap di Desa Dagen, Kecamatan Jaten dan THM yang ditangkap di Kongan, Kecamatan Tasikmadu. Keduanya menjadi perantara dalam transaksi narkoba antara pengedar dengan pembeli.
“Tersangka memiliki peran masing-masing. Sebagian merupakan pengguna. Mereka memperoleh narkoba jenis sabu ini dari orang lain,” jelas Kapolres.