Sukoharjo — Kabar gembira bagi para tenaga harian lepas (THL) Pemkab Sukoharjo menjelang Lebaran. Ya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menaikkan honor THL hingga 25%, saat acara Pembinaan dan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Tenaga Non PNS di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (11/4/2023).
“Kenaikkan rata-rata kisaran 10% – 25% sesuai klasifikasi masing-masing,” ucap Bupati Etik Suryani.
Kenaikan honor tersebut langsung bisa dinikmati para THL karena berlaku mulai 1 April 2023. Kenaikan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2023.
“Dengan kenaikan honor jasa tersebut, saya berharap kepada seluruh THL di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Sukoharjo, agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya, tetap semangat dalam bekerja serta selalu mendukung semua kegiatan yang sudah menjadi visi dan misi saya selaku Bupati Sukoharjo,” katanya.
Bupati Etik menyebut, tenaga non PNS atau disebut pula THL adalah pegawai pemerintah bukan PNS yang diangkat dan ditempatkan dengan keputusan Bupati sebagai tenaga pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah. Tenaga Non PNS atau THL dibayar dengan dana APBD untuk jangka waktu satu tahun anggaran dan dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya.