Timlo.net — Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka pemerintah menerima 938 aduan THR, sejak dibuka pada 28 Maret 2023 lalu. Aduan ini terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta semua aduan yang diterima harus ditindaklanjuti. Setelah dilakukan verifikasi informasi, tim yang dibentuk pemerintah harus bisa menindaklanjuti ke perusahaan yang mendapat aduan.
“Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti, lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja,” kata Kurniasih Mufidayati –seperti dilansir laman dpr.go.id, Selasa (18/4/2023).
Politisi PKS ini menambahkan, untuk THR 2023 tidak boleh ada pengurangan pembayaran THR atau metode pembayaran THR dengan cara dicicil. Hal itu sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya akibat pukulan pandemi Covid-19.
“Tahun ini pembayaran penuh dan tidak boleh dicicil. Ini adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan. Ada juga aturan untuk mereka yang belum genap setahun dengan nilai THR proporsional sesuai dengan waktu bekerja,” sebut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II ini.