Sragen — Masyarakat Kabupaten Sragen tidak perlu khawatir saat septic tank di rumah penuh. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melalui UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik telah menyediakan jasa layanan sedot tinja.
Disisi lain, pelayanan ini cukup potensial dalam menambah perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena retribusi yang dikenakan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus.
Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik DPU Sragen, Dwi Eko Suwarno mengatakan besaran biaya tergantung objek retribusi. Dengan ketentuan penentuan jarak dihitung dari titik kilometer nol di Alun-alun Sragen dan berlaku untuk sekali penyedotan dengan kapasitas tangki septik sampai 2 meter persegi.
“Tarif sesuai dengan Perda Sragen nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan sebagai berikut, Jarak 0-10 kilometer, Rp 200 ribu, Jarak 10-20 kilometer, Rp 225 ribu dan jarak >20 kilometer, Rp 250 ribu,” urai Dwi Eko Suwarno –seperti dilansir laman sragenkab.go.id, Jumat (28/4/2023).
Sedangkan untuk lumpur tinja yang disedot lebih dari 2 meter kubik biaya penyedotan dan pengolahan sebagai berikut. Jarak 0-10 kilometer, Rp 250 ribu, Jarak 10-20 kilometer, Rp 275 ribu dan Jarak >20 kilometer, Rp 300 ribu.