Sukoharjo – Ratusan buruh di Kabupaten Sukoharjo menolak Undang-undang Ciptakerja di Alun-alun Satya Negara Sukoharjo, Senin (1/5). Mereka menilai UU Ciptakerja sebagai bentuk perbudakan gaya baru.
“Pemerintah harus mencabut Perpu Ciptakerja yang telah disahkan menjadi UU Ciptakerja oleh DPR,” ucap Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno dalam orasinya usai melaksanakan senam di Alun-alun Satya Negara Sukoharjo.
Dari pantauan di lokasi, beberapa spanduk bertuliskan protes dibentangkan sejumlah buruh dengan diiringi orasi penuntutan pencabutan UU Ciptakerja. Beberapa spanduk itu di antaranya bertuliskan “Cabut Perppu Ciptaker Yang Disahkan Menjadi Undang-Undang Oleh DPR!!!.” Kemudian spanduk lain bertuliskan “Rakyat tidak berharap janjimu, Tapi Kerja Nyatamu! Stabilkan Harga Bahan Pokok”.
Tak hanya menolak Omnibuslaw (UU Ciptakerja) para buruh juga berharap pemerintah menyetabilkan harga bahan pokok. Selain itu mereka juga menolak outsourcing dan meminta penertiban penggunaan tenaga kerja kontrak.
Para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja juga meminta perusahaan melindungi semua pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.