Karanganyar — Kepala Daerah yang hendak nyalon anggota legislatif Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri sebagai kepala daerah wajib dilakukan saat hendak mendaftarkan diri sebagai Caleg. Termasuk Bupati Karanganyar Juliyatmono yang mengejar kursi DPR RI di dapil 4.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan kewajiban kepala daerah untuk mundur dari jabatannya untuk bisa nyaleg berdasarkan pasal 240 ayat (1) huruf K UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kepala Daerah wajib mengajukan pengunduran diri apabila daftar calon legislatif di Pemilu 2024, ” kata Yulianto, Senin (1/5).
Yulianto menuturkan pada pasal 240 ayat (1) huruf k, bahwa syarat sebagai Caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi kepala atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dia mengatakan, aturan tersebut tak hanya untuk berlaku untuk kepala maupun kepala daerah saja, termasuk juga ASN, anggota TNI-POLRI, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas hingga karyawan BUMD/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.