Kamis, September 28, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar

KPU Minta Juliyatmono yang Mau Nyaleg, Tanggalkan Kursi Bupati

MG 001 by MG 001
1 Mei 2023 | 23:17
in Solo dan Sekitar, Umum
Laksanakan Tahapan Pemilu, KPU Butuh Anggaran Rp 8 Triliun

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat (infopublik/ant)

Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar — Kepala Daerah yang hendak nyalon anggota legislatif Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri sebagai kepala daerah wajib dilakukan saat hendak mendaftarkan diri sebagai Caleg. Termasuk Bupati Karanganyar Juliyatmono yang mengejar kursi DPR RI di dapil 4.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan kewajiban kepala daerah untuk mundur dari jabatannya untuk bisa nyaleg berdasarkan pasal 240 ayat (1) huruf K UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BacaJuga

Jelang Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Gelar Apel bersama Puluhan Ambulan

Resmi Gabung PSI, Kaesang: Saya Targetkan Masuk Senayan Pemilu 2024

Beri Pengarahan Ribuan Anggota Kokam, Jokowi: Jangan Ganti Presiden Ganti Visi

“Kepala Daerah wajib mengajukan pengunduran diri apabila daftar calon legislatif di Pemilu 2024, ” kata Yulianto, Senin (1/5).

Yulianto menuturkan pada pasal 240 ayat (1) huruf k, bahwa syarat sebagai Caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi kepala atau wakil kepala  daerah wajib mengundurkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Dia mengatakan, aturan tersebut tak hanya untuk berlaku untuk kepala maupun kepala daerah saja, termasuk juga ASN, anggota TNI-POLRI, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas hingga karyawan BUMD/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Page 1 of 3
123Next
Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Calon Legislatifkepala daerahkomisi pemilihan umumKPUpemilihan umumPemilu 2024yulianto sudrajat

Previous Post

May Day, Buruh Sukoharjo Tolak UU Cipta Kerja

Next Post

Tak Ada Aksi Hari Buruh Internasional di Karanganyar

MG 001

MG 001

Berita Terkait

Jelang Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Gelar Apel bersama Puluhan Ambulan

Jelang Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Gelar Apel bersama Puluhan Ambulan

28 September 2023
Resmi Gabung PSI, Kaesang: Saya Targetkan Masuk Senayan Pemilu 2024

Resmi Gabung PSI, Kaesang: Saya Targetkan Masuk Senayan Pemilu 2024

24 September 2023

Beri Pengarahan Ribuan Anggota Kokam, Jokowi: Jangan Ganti Presiden Ganti Visi

20 September 2023

Pemda Diminta Penuhi Logistik Satuan Pengamanan Wilayah di TPS Pemilu

18 September 2023

Posko Bersama Dapil 5 Diresmikan, PDIP Panaskan Mesin Politik

14 September 2023

DPR: Belum Ada Penjelasan Resmi KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

13 September 2023
Next Post

Tak Ada Aksi Hari Buruh Internasional di Karanganyar

Terkini

Tim Bulutangkis Beregu dapat Lawan Tidak Mudah

Tim Bulutangkis Beregu dapat Lawan Tidak Mudah

28 September 2023
SOTK Perangkat Daerah Wonogiri Sudah Disetujui Jadi Perda

SOTK Perangkat Daerah Wonogiri Sudah Disetujui Jadi Perda

28 September 2023
Jelang Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Gelar Apel bersama Puluhan Ambulan

Jelang Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Gelar Apel bersama Puluhan Ambulan

28 September 2023
Relawan Bolone Mas Gibran Dirikan Posko, Dorong Putra Sulung Jokowi Sebagai Pemimpin Nasional 2024

Relawan Bolone Mas Gibran Dirikan Posko, Dorong Putra Sulung Jokowi Sebagai Pemimpin Nasional 2024

28 September 2023
Resep Tumis Pakcoy Siram Saus Jamur

Resep Tumis Pakcoy Siram Saus Jamur

27 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved