SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akan menerima pendaftaran Bacaleg partai politik mulai Jumat (5/5) siang. Sebelumnya, KPU Kota Solo membuka pendaftaran Bacaleg sejak 1 April 2023 lalu.
“Untuk tanggal 1 sampai 14 Mei pengajuan bakal calon dibuka mulai jam 08.00-16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir pengajuan bakal calon akan dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB,” terang Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Kamis (4/5).
Dikatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal sementara pengajuan bakal calon (bacalon) dari beberapa partai politik diantaranya, Partai Nasdem, PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar dan Ummat. Adapun jadwal sementara pengajuan bacalon (berdasarkan surat yg disampaikan kepada KPU Kota Solo, komunikasi Ketua/LO) :
1. Nasdem, jumat, 5 Mei 2023 jam 13.00 WIB
2. PAN, Selasa, 9 Mei 2023 jam 12.00 WIB
3. Gerindra, Rabu, 10 Mei 2023
3. PDI Perjuangan, Kamis, 11 Mei 2023
4. Golkar, Jumat 12 Mei 2023 jam 13.00 WIB
5. Ummat, Sabtu, 13 Mei 2023
Setelah menerima berkas pendaftaran, lanjut Nurul, pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Adapun pemeriksaan meliputi, isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap, daftar Bakal Calon sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU, dan dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon.
“Partai masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir,” jelasnya.
Pengajuan bakal calon ke KPU sendiri meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Budi Wahyono meminta agar setiap partai telah memahami keterpenuhan syarat administrasi yang dibutuhkan. Selain itu, pihak parpol wajib memperhatikan keabsahan dokumen.
“Kami nanti juga akan kirimkan surat himbauan kepada KPU agar melakukan tupoksinya. Karena ini pemeriksaan berkas ada di KPU, kami hanya bisa melihat,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho