SEMARANG – Polda Jateng memperingatkan anggotanya untuk tidak mengupload selfie dengan caleg apapun. Upaya ini dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan politik yang sebentar lagi dihadapi oleh Bangsa Indonesia.
“Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personil Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Kamis (4/5).
Dikatakan, setiap personel di Jajaran Polda Jateng harus menggunakan medsos sebagai cooling system dalam menjaga kondusivitas di tahun politik mendatang.
“Jangan asal upload bersama dengan tokoh politik maupun bakal calon di medsos. Ini bisa menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002. Selain itu ada juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan Kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
“Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polda Jawa Tengah,” kata Iqbal.
Pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, lanjut Iqbal, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
“Diantaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” ujarnya.
Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu, hanya sebatas melakukan pengamanan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi.
“Jika ada anggota yang melanggar dan menunjukkan ketidaknetralan, maka akan diberikan sanksi secara tegas,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho