Karanganyar — Sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan Sat Reskrim Polres Karanganyar dalam kasus dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite yang terjadi di Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu.
Kanit Krimsus Sat Reskrim Polres Karanganyar Ipda Anjar mengatakan, satu tersangka itu atas nama Endrik Rahim.
“Baru satu tersangka. Kita terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk pemilik atau pengelola SPBU. Saat ini, pengelola SPBU masih sebatas sebagai saksi,” ujar Ipda Anjar, Kamis (4/5)
Dikatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Jatipuro dengan mengisi tangki mobilnya. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen. Selanjutnya tersangka kembali membeli BBM ke SPBU lain.
“Keterangan tersangka tersebut masih terus kita dalami,” ungkapnya.