Timlo.net — Adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia belakangan ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mendorong seluruh masyarakat untuk menyegerakan vaksinasi Covid-19, baik dosis lengkap maupun booster.
Pemerintah saat ini telah menambah regimen Vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.
Pada kebijakan tersebut, penambahan itu diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer. Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama Covid-19.
Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml. Adapun pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.
Melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik, Kamis (4/5/2023), Syahril mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan Covid-19.