Klaten — Pengadilan Negeri Klaten melaksanakan eksekusi 17 bidang lahan yang terkena proyek tol Solo-Yogya, di antaranya 13 bidang di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Saat dilakukan eksekusi, sempat terjadi penolakan dari pemilik rumah.
Pantauan Timlo.net, eksekusi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah apel di halaman kantor desa, tim gabungan bergerak ke Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
Setelah membacakan surat putusan dari Pengadilan Negeri, wksekusi langsung dilakukan dengan tim eksekutor dengan mengenakan seragam orange bertuliskan “TIM EKSEKUSI Jalan Tol Solo-Yogyakarta Thn 2023 Kabupaten Klaten”
Tim eksekutor langsung membuka paksa pintu depan rumah Kades. Empat mobil yang diparkir di depan rumah akhirnya dipindahkan setelah diancam dipindahkan paksa.
Saat dievakusi dengan memasukkan barang barang kedalam truk, Kades Pepe, Siti Yulaikah, berorasi menolak eksekusi. Menurutnya, dirinya menuntut asas keadilan.