Sukoharjo — Pemuda asal Nusukan Solo berinisal AW (19) ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo pada Selasa (9/5) malam. Dia ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak.
“Pelaku dan korban kenal melalui media sosial Facebook kurang lebih selama dua minggu,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/5).
Sigit menjelaskan, semula pada hari Senin (8/5) pelaku dan korban janjian untuk bertemu. Korban sebut saja Mawar saat itu dijemput pelaku dengan maksud akan diajak ke kost pelaku yang berada di daerah Colomadu, Karanganyar.
“Sekira pukul 11.00 WIB pelaku datang menjemput korban di dekat perlintasan kereta api dekat rumah korban,” jelasnya.
Saat itu korban berpamitan dengan orang tuanya hanya hendak membeli susu di warung. Namun yang sebenarnya korban pergi bersama dengan pelaku mengendarai motor pelaku menuju ke daerah Klaten.