Klaten — Petugas gabungan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Disdakop UMKM Klaten, melakukan razia rokok ilegal, yang masih beredar di pasaran, Selasa (16/5) pagi. Razia ini menyasar sejumlah toko dan minimarket di Kabupaten Klaten.
“Ini giat yang kami lakukan gabungan, bersama Petugas Bea Cukai, TNI dan instansi terkait,” kata Subkoordinator Bidang Penegakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto.
Dijelaskan, razia ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk penegakan peraturan dan merupakan instruksi dari Menteri Keuangan. “Ini sebagai upaya untuk efek jera bagi pelaku usaha toko kelontong, dan hal ini, sesuai dengan peraturan Menkeu,” jelasnya.
Diungkapkan Sulamto, sasaran paling banyak pedagang rokol ilegal berada di Kecamatan Cawas dan Bayat. “Wilayah yang paling banyak bagian selatan Kabupaten Klaten, ada juga mereka berjualan rokok ilegal dengan cara mengelabuhi petugas,” ungkapnya.
Agenda ini rutin dilakukan seminggu sekali. Namun hari dan jamnya random, agar penjualan rokok ilegal kapok.
“Agenda akan kami lakukan rutin, seminggu sekali. Jika ada warga melihat laporkan pada kami (Satpol PP). Selanjutnya pelaku usaha nanti akan langsung kami denda dan pidana di tempat,” pungkasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko