Sukoharjo — Aksi bejat dilakukan SW, warga Nguter, Sukoharjo. Bagaimana tidak? Seorang praktisi hukum tersebut justru menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dan sudah melahirkan.
“Kami sebagai kuasa hukum korban, hari ini meminta kepada Polres Sukoharjo untuk perkembangan penyelidikannya sudah sejauh mana, karena sudah dilaporkan sejak Agustus 2021. Dan kami disini menindaklanjuti perkara tentang perlindungan anak,” ucap kuasa hukum korban, Badrus Zaman, saat menanyakan perkembangan kasus di Mapolres Sukoharjo, Selasa (16/5/2023).
Badrus mengatakan, kasus yang dialami korban berisinial G (21) tersebut sebelumnya telah dilaporkan sejak 3 Agustus 2021. Namun hingga kini kasus itu masih dalam proses.
Badrus menjelaskan, korban mengalami kejadian kali pertama pada 2016 dengan usia masih 14 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban mengaku saat itu ia diajak membeli baju oleh sang ayah kandung yang juga praktisi hukum di Sukoharjo itu. Setelah ajakan itu kemudian terjadilah dugaan persetubuhan anak di bawah umur di sebuah hotel.
Kala itu korban mengaku tak berdaya setelah meminum minuman yang diberikan terlapor. Kejadian serupa terus berlangsung bahkan saat sang korban sedang meminta uang saku di kantor terduga pelaku. Hingga akhirnya kejadian tersebut mengakibatkan korban hamil, namun ia sempat tak mengetahui jika dirinya hamil.