Solo — Pemkot Solo memastikan penertiban penghuni rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah deret yang akan dilakukan dalam waktu dekat tidak akan dilengkapi dengan uang ganti rugi atau kompensasi.
“Kami mendukung penuh upaya pernertiban penghuni rusunawa dan rumah deret yang dilakukan olah dinas terkait,” kata Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, Kamis (25/5).
Ia menegaskan penghuni yang disasar penertiban adalah penghuni yang sudah memenuhi masa penempatan maksimal merujuk Perwali 15/2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa. Penghuni yang mampu diminta untuk mandiri atau membeli hunian baru.
“Jadi tidak ada uang ganti rugi atau kompensasi yang akan diberikan pada warga terdampak,” kata dia.
Dia melihat adanya penghuni rusunawa dan rumah deret punya mobil. Hal itu jelas menyalahi aturan.