Boyolali — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) ‘Desa Anti Korupsi’ dengan memilih Desa Banyuurip, Kecamatan Klego sebagai tuan rumah. Bimtek dihadiri Bupati Boyolali M Said Hidayat, Wakil Bupati Wahyu Irawan, Ketua DPRD i Marsono serta Inspektur Pembantu (Irban) Satu Inspektorat Daerah Provinsi (Jateng) Antonius Trihananto.
Menurut Antonius Trihananto, Bimtek ini bertujuan sebagai sarana kepala desa dan perangkatnya dalam menerapkan Desa Anti Korupsi sesuai indikator serta yang lebih utama adalah menumbuhkan semangat pencegahan korupsi di desa. Dikatakan, keseriusan Pemprov Jateng dalam mendukung pencegahan korupsi di desa adalah dengan mencanangkan 29 Desa Anti Korupsi untuk mencegah korupsi yang selama ini sudah merambah di pemerintahan desa.
“Diharapkan pemerintahan yang lebih atas akan bebas korupsi dan harapan Indonesia bebas korupsi dapat terwujud,” ujarnya.
Tema yang dipilih dalam Bimtek tersebut adalah “Mujud’ake Pamarentahan Lan Masyarakat Desa Kang Nduweni Integritas Kanggo Nggayuh Desa Anti Korupsi” yang disampaikan oleh narasumber dari KPK Ariz Dedy Arham selaku Satgas Desa Anti Korupsi Direktorat Pembinaan Peranserta Masyarakat KPK.
Ariz mengatakan, program Desa Anti Korupsi adalah salah satu program unggulan KPK yang berkelanjutan yang dibuat dengan beberapa alasan seperti adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat namun tidak mengurangi angka kemiskinan masyarakat. Selanjutnya sepanjang tahun 2015-2022, tercatat 851 kasus Tipikor dengan tersangka 975 pelaku yang mana 60 persen adalah kepala desa dan sisanya perangkat desa. Kemudian mulai tergerusnya budaya kearifan lokal oleh majunya teknologi, sehingga masyarakat akan mengharap upah atas kegiatan sosial yang dilakukan bersama.