Solo – Kasus salah ketik dalam petikan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) atas vonis kasus penipuan dengan terdakwa seorang ASN Pemkot Solo berinisial SK (54) membuat geger dunia hukum tanah air. Dalam putusan MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditanda-tangani Ketua MA, M Syarifuddin pada 18 Januari 2023, terdakwa SK yang divonis 2 tahun penjara tertulis laki-laki, padahal berjenis kelamin perempuan. Salinan putusan itu juga ditanda-tangani Panitera Muda Pidana Umum bernama Yanto.
“Padahal dalam sidang putusan kasasi di Mahkamah Agung 26 Oktober 2022, putusan itu dikeluarkan melalui rapat musyawarah majelis hakim dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kok bisa ada kesalahan jenis kelamin klien kami,” terang kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi saat ditemui wartawan, Jumat (26/5).
Dikatakan, dalam putusan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan Nomor 40/Pid/B/2022/PN Kln, jenis kelamin terdakwa tertulis secara benar, yakni perempuan. Begitu juga dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan Nomor 227/Pid/2022/PT SMG, terdakwa SK juga ditulis benar sebagai perempuan.
“Namun, dalam tahap Kasasi di MA, klien kami tertulis berjenis kelamin laki-laki. Sehingga putusan MA yang salah dalam penulisan soal jenis kelamin klien kami. Tentu sebuah hal janggal,” jelasnya.
Tak sampai disitu, pihaknya bertambah heran saat PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan petikan puyusan dan putusan kasasi atas perkara tersebut kepada panitera Mahkamah Agung. Surat Nomor W12-U9/455/Pid.00.01/2/2023 yang ditanda-tangani Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami pada 8 Februari lalu.