Karanganyar — Langkah banding Kades Berjo Ngargoyoso Suyatno ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Terdakwa kasus korupsi BUMDes Berjo ini divonis penjara empat tahun enam bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (3/4) lalu.
Berlainan dengan langkah Suyatno, Eko Kamsono yang juga terpidana kasus ini menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya empat tahun. Keduanya juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu terpidana juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan. Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Suyatno mendapatkan putusan bandingnya ditolak majelis hakim pada 16 Mei 2023.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah membenarkan putusan banding tersebut. Namun pihaknya belum memberikan penjelasan detail mengenai putusan banding tersebut.
“Iya benar sudah ada putusan banding kasus BUM Desa Berjo. Nanti saya kabari lagi lebih jelasnya,” kata Gilang, Sabtu (27/5).
Editor : Dhefi Nugroho