SOLO – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso terus bergulir. Pengacara korban mendesak agar Satreskim Polresta Solo segera menahan tersangka, Waseso.
“Kasus ini kan telah bergulir. Apalagi, pihak Satreskrim telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Solo. Tapi, yang bersangkutan (Waseso-red) masih bebas berkeliaran. Kami mendesak agar Satreskrim segera melakukan penahanan,” terang kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie kepada wartawan, Senin (29/5).
Dikatakan, salah satu alasan mendesak penahanan Waseso adalah track record tersangka yang pernah menjadi narapidana dalam kasus penipuan dengan korban kliennya pada 2017 silam. Saat itu, Waseto divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.
“Dulu kan tersangka Waseso sudah dihukum kasus pemalsuan dengan korban klien kami. Putusan inkrah kasus itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menindaklanjuti kasus TPPU,” jelas Romi.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait adanya audit forensik yang harus dilakukan.
Berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Berdasarkan hasil audit forensik tersebut, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
“Sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dengan penyitaan harta-harta yang menjadi objek TPPU. Jadi yang tercantum ada 14 objek tanah HM (hak milik-red) milik tersangka (Waseso) dan 1 unit mobil. Kami selalu mendorong dan memberi dukungan kepada penyidik dalam penyelesaian kasus ini. Karena saat ini sudah on the track,” kata Romi.
Sementara itu, Waseso membantah dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga menyandang status sebagai tersangka. Menurutnya, kasus itu terkesan janggal mengingat berkas perkara untuk menjeratnya dalam dugaan TPPU tidak lengkap.
“Jadi kalau harus ada audit forensik itu artinya saya harus diaudit, Dewi ya diaudit, PT Ladewindo diaudit, buyernya ya diaudit. Semuanya biar jelas,” kata Waseso.
Dalam kasus terbaru ini, Waseso diduga melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Dhefi Nugroho