Solo — Sejumlah penghuni Rusunawa mengadu ke DPRD Solo karena mereka terancam digusur gara-gara melanggar aturan Peraturan Walikota (Perwali) Surakarta No 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rusunawa.
Dimana dalam Perwali tersebut disebutkan, penghuni Rusunawa hanya boleh menempati tempat hunian sampai 6 tahun. Setelah lebih dari 6 tahun, mereka harus pindah.
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat suara dengan menyebut pihaknya tidak mengubah regulasi tentang Rusunawa.
“Saya sudah bertemu Ketua Fraksi dan Ketua DPRD ke sini (Balaikota Solo) membahas itu (Rusunawa). Aturannya sudah jelas,” kata Gibran,” Selasa (30/5).
Gibran menegaskan, pihaknya tidak akan mengubah Perwali Kota Solo No.15/2016. Pemkot Solo memberikan batasan waktu tertentu untuk penertiban penetapan penghuni Rusunawa dan rumah deret di Kota Solo.
“Kita kasih batasan-batasan waktu tertentu namun kami keras yang tidak taat aturan. Yang punya mobil, atau orang yang sudah punya rumah di tempat lain tidak bisa seenaknya tinggal di Rusunawa,” tegas Gibran.
Editor : Marhaendra Wijanarko