Wonogiri — Surat keputusan (SK) pemberhantian terhadap empat kepala desa (Kaades) yang mengundurkan diri karena maju menjadi bakal calon legislatif atau Nyaleg sudah keluar. Dipastikan, posisi jabatan dan tugas Kades sudah diisi oleh penjabat (Pj).
“Sudah turun. Sudah diberikan ke Kades masing-masing,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, baru-baru ini.
Menurut Antoniusi, SK pemberhentian Kades itu dikeluarkan per 17 Mei. Sementara, posisi Kades diisi oleh Pj Kades.
“Tugas-tugas Kades diampu Pj itu. Pj-nya PNS dari kecamatan,” paparnya.
Menurut dia, tugas yang diembang Pj berlaku sampai terpilih pengganti antar waktu (PAW) Kades. Dalam waktu dekat, bakal ada Musdus (Musyawarah Dusun) dan Musdes (Musyawarah Desa) untuk memilih PAW Kades.