Solo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua barang bukti kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, di Mapolresta Solo, Senin (29/5). Dua barang bukti tersebut berupa mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry.
“Kemarin, KPK berkoordinasi dengan kami Polresta Surakarta untuk menitipkan barang bukti berupa dua kendaraan unit bermotor roda 4 di Mapolresta Surakarta,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (30/5).
Dikatakan, penitipan barang bukti tersebut diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti itu mengarah ke kasus gratifikasi.
“Kalau penyidikannya (KPK), artinya akan mengarah ke sana (gratifikasi). Yang disampaikan KPK ke kami barang bukti dititipkan tanterkait RAT (Rafael Alun Trisambodo —Red),” kata Iwan.
Mantan Kapolres Sukoharjo ini menegaskan, semua penyidikan KPK terkait barang bukti titipan ini terkait kasus RAT. Untuk lokasi penyitaan dan asal barang dari mana, ia tidak dikelaskan KPK.