Timlo.net — Ketua DPR Puan Maharani kembali menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus yang terhadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Puan meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur tersebut.
Ia menekankan, dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah memiliki kewajiban menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. “Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” kata Puan Maharani, dalam keterangan tertulis –seperti dilansir laman dpr.go.id, Senin (29/5/2023).
Korban diduga diperkosa oleh 11 pria hingga membuatnya mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim. Kepolisian saat ini telah menetapkan 10 tersangka, di mana dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (Kades) dan guru. Untuk seorang lainnya yang diduga oknum kepolisian, saat ini pihak berwajib belum menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Oleh karenanya, Puan menekankan pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan “Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.