Selasa, September 26, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Nasional

Puan: Tak Ada Tolerir untuk Kekerasan Seksual, Tindak Pelaku Seberat-Beratnya

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
30 Mei 2023 | 14:53
in Nasional, Politik
Puan: Tak Ada Tolerir untuk Kekerasan Seksual, Tindak Pelaku Seberat-Beratnya

Ketua DPR Puan Maharani (dpr.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Ketua DPR Puan Maharani kembali menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus yang terhadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Puan meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur tersebut.

Ia menekankan, dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah memiliki kewajiban menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. “Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” kata Puan Maharani, dalam keterangan tertulis –seperti dilansir laman dpr.go.id, Senin (29/5/2023).

BacaJuga

Anggota Komisi VI DPR Minta Pengembangan Energi Tak Rugikan Rakyat

LPP TVRI Jateng Diminta Jadi Corong bagi Promosi Pemilu

Pendapatan Pedagang Pasar Anjlok, DPR: Perlu Aturan Berjualan di Media Sosial

Korban diduga diperkosa oleh 11 pria hingga membuatnya mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim. Kepolisian saat ini telah menetapkan 10 tersangka, di mana dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (Kades) dan guru. Untuk seorang lainnya yang diduga oknum kepolisian, saat ini pihak berwajib belum menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Oleh karenanya, Puan menekankan pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan “Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: dprkekerasan sekspelecehanPuan

Previous Post

2 Mobil Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo Dititipkan di Mapolresta Solo, Ini Penampakannya

Next Post

Geruduk Kantor Disdag Solo, Pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg Keluhkan Aturan Baru Pertamina

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Anggota Komisi VI DPR Minta Pengembangan Energi Tak Rugikan Rakyat

Anggota Komisi VI DPR Minta Pengembangan Energi Tak Rugikan Rakyat

25 September 2023
LPP TVRI Jateng Diminta Jadi Corong bagi Promosi Pemilu

LPP TVRI Jateng Diminta Jadi Corong bagi Promosi Pemilu

25 September 2023

Pendapatan Pedagang Pasar Anjlok, DPR: Perlu Aturan Berjualan di Media Sosial

25 September 2023

DPR Berharap Besaran Biaya Haji 2024 Bisa Ditetapkan November 2023

23 September 2023

Polemik Sengketa Lahan Sekolah, Puan Ingatkan Jangan Ganggu Anak Belajar

23 September 2023

Puan Harap APBN Akhir Periode Jokowi Berkeadilan untuk Rakyat

22 September 2023
Next Post
Geruduk Kantor Disdag Solo, Pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg Keluhkan Aturan Baru Pertamina

Geruduk Kantor Disdag Solo, Pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg Keluhkan Aturan Baru Pertamina

Terkini

128 Penyedia Jasa Internet Ketahuan Fasilitasi Judi Online

128 Penyedia Jasa Internet Ketahuan Fasilitasi Judi Online

26 September 2023
Kementerian Kominfo Temukan 11.000 Konten Hoaks Jelang Pemilu

Kementerian Kominfo Temukan 11.000 Konten Hoaks Jelang Pemilu

26 September 2023
422 Pejabat Pemkab Klaten dilantik, Begini Pesan Bupati

422 Pejabat Pemkab Klaten dilantik, Begini Pesan Bupati

26 September 2023
MCC Karanganyar Kenalkan Wisata Religi Terintegrasi 

MCC Karanganyar Kenalkan Wisata Religi Terintegrasi 

26 September 2023
10 Pantai di Sumbawa Barat, Ada yang Pasir Putihnya Sehalus Tepung, Airnya Bening Seperti Permen

10 Pantai di Sumbawa Barat, Ada yang Pasir Putihnya Sehalus Tepung, Airnya Bening Seperti Permen

26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved