Sukoharjo — Pelaku mutilasi di Sukoharjo terancam hukuman mati. Pelaku yakni Suyono (50), warga Laweyan, Solo.
“Pelaku dikenakan pasal perencanaan pembunuhan,” ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dan jajaran, saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Kapolda mengatakan, motif dari peristiwa tersebut dipicu adanya dendam sejak lama hingga cinta segitiga. Sehingga muncul rencana pelaku untuk menghabisi nyawa teman kerjanya sendiri, Rohmadi (51), warga Kampung Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo.
“Motif pelaku pertama sakit hati karena pinjam motor tapi tidak dipinjami, lalu merasa kesal hingga nekat melakukan tindakan pembunuhan dan (tubuh korban) dipotong-potong menjadi beberapa bagian,” jelas Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.