Klaten — Polres Klaten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya AP (14), pelajar SMP, warga Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, Senin (29/5) lalu. Tersangka tersebut berinisial Z (14).
“Setelah melalui proses pemeriksaan, ada satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), berusia 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/5) sore.
Dijelaskan, saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan, mengingat masih duduk di bangku sekolah dan tergolong masih di bawah umur. Pelaku dilakukan pendampingan oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) Klaten.
“Kami juga mengetahui bahwa pelaku masih tergolong di bawah umur. Jadi dari keluarganya juga meminta kebijakan untuk tidak dilakukan penahanan, mengingat saat ini pelaku masih sekolah dan akan mengikuti ujian,” jelas Lanang.
Diungkapkan, korban meninggal dunia karena lemas. Dari hasil otopsi, diduga korban mendapatkan pukulan.