Karanganyar — Draft Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar diuji publik. Berbagai masukan dari masyarakat dibutuhkan supaya memperbaiki tata kelola BUMDes di kemudian hari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan, konsultasi publik bermodal rancangan Perdes BUMDes yang isinya telah sesuai kajian oleh Bagian Hukum Setda dan ditelaah dari berbagai sisi administratif. Isi rancangan Perdes BUMDes disusun oleh tim perumus dari masyarakat Desa Berjo melalui perwakilan tokoh masyarakat, RT, Rw dan kelembagaan di Desa Berjo.
“Merumuskan Raperdes BUMDes ini ibarat mencabut tanaman, memperbaiki akarnya dan menyehatkan tubuhnya baru kemudian ditanam lagi. Diharapkan tidak ada masalah di kemudian hari. Sehingga harus benar-benar sehat sebelum disahkan dan diberlakukan,” kata Sundoro, usai uji publik, di Balai Desa Berjo, Rabu (31/5)
Perumusan Perdes BUMDes dilandasi PP No 11 tahun 2021. Landasan regulasi ini mengganti Perdes Desa Berjo No 3 tahun 2008 yang tak lagi relevan.
Sundoro mengatakan, uji publik bukan forum perdebatan, tapi menampung masukan dari publik dalam setiap pasal rumusan Raperdes.