Karanganyar — Berbagai kalangan mendukung segera disahkan Raperdes BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyodo, Karanganyar menjadi Perdes (Peraturan Desa). Regulasi tersebut diyakini bakal menyudahi persoalan yang selama ini muncul di BUMDes Berjo.
Salah satu dukungan berasal dari Kuasa Hukum Warga Desa Berjo, Dr BRM Kusumo Putro SH MH. Usai uji publik rancangan Perdes BUMDes Berjo, di balaidesa setempat, Rabu (31/5), ia mengapresiasi kerja tim perumus Rperdes yang tak putus asa meski beberapa kali pembahasan tertunda. Tim perumus disebutnya bekerja maksimal. Sehingga sudah seharusnya Raperdes segera disahkan menjadi Perdes.
“Saya berharap bahwa Perdes Berjo 2023 disahkan dan disosialisasikan. Sejak 2008-2023 atau 15 tahun belum ada perubahan perdes tentang bundes. Sudah saatnya disesuaikan aturan PP no 11 tahun 2021,” kata BRM Kusumo Putro.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Karanganyar yang secara maraton menindaklanjuti keinginan warga Berjo.
Ia menyadari, dalam uji publik muncul sejumlah argumen yang terindikasi membuat perumusan berlarut-larut dan membuat kisruh. Ia berharap tim perumus dan utusan Pemkab, dalam hal ini Dispermasdes dan Bagian Hukum jeli. Pemkab diyakini lebih bijak dalam melihat situasi.