Timlo.net – Selama libur panjang memperingati hari lahir Pancasila dan hari raya Waisak 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Korlantas Polri memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Aturan pembatasan ini berlaku mulai Kamis (1/6) hingga Minggu (4/6).
“Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang hari lahir Pancasila dan hari raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, Kamis (1/6), seperti diberitakan di laman infopublik.id.
Ketentuan ini dimuat dalam keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4125 2023, SKB/76/V/2023.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.
“Pembatasan kami berlakukan sejak Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB kemudian pada Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Hendro.