Sabtu, September 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar

Polisi Tetapkan Kasek dan Guru Madrasah Baturetno Tersangka Pencabulan

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
3 Juni 2023 | 21:45
in Solo dan Sekitar, Umum
Polisi Tetapkan Kasek dan Guru Madrasah Baturetno Tersangka Pencabulan

Oknum kasek M dan guru Y ditahan di Mapolres Wonogiri (timlo.net/Polres Wonogiri)

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri — Kepala sekolah (Kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa. Kasek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51), kini telah ditahan di rutan Mapolres Wonogiri.

“Resmi, keduanya sudah kami ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6).

BacaJuga

Polres Wonogiri Ungkap Modus Guru SMP Setubuhi Siswinya

Orangtua Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo Tak Percaya Terdakwa Tobat, “Bar Tobat Kumat”

Cabuli Murid-Muridnya, Pelatih Taekwondo Donny Susanto Divonis 14 Tahun Penjara

Dijelaskan, kedua oknum itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang digelar pada Jumat (2/6). Setelah itu, kedua tersangka dijemput dan digelandang ke Mapolres Wonogiri.

Diketahui, perbuatan bejat M itu dilakukan sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswanya.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswa, jadi total 12 siswa,” terangnya.

Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif, modus dan perilaku kedua pelaku,” katanya.

Kapolres menuturkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait dengan penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua di sekolah

“Seharusnya melindungi mengayomi dan membimbing siswinya. Tapi malah melakukan perbuatan pidana. Perbuatan ini pastinya memperberat Hukuman yang akan diterima mereka nanti,” paparnya.

Ditambahkan, kasus pencabulan itu juga mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda juga mengapresiasi tindakan Polres Wonogiri yang bisa segera mengungkap dan menahan kedua tersangka.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: BaturetnomadrasahPencabulan

Previous Post

Fenomena Ikan Mabuk di Bengawan Solo saat Musim Kemarau

Next Post

Cari Pakan Ternak, Pelajar SMK Tewas Tersetrum

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

Polres Wonogiri Ungkap Modus Guru SMP Setubuhi Siswinya

Polres Wonogiri Ungkap Modus Guru SMP Setubuhi Siswinya

22 September 2023
Orangtua Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo Tak Percaya Terdakwa Tobat, “Bar Tobat Kumat”

Orangtua Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo Tak Percaya Terdakwa Tobat, “Bar Tobat Kumat”

13 September 2023

Cabuli Murid-Muridnya, Pelatih Taekwondo Donny Susanto Divonis 14 Tahun Penjara

13 September 2023

Hindari Amuk Massa ke Ponpes KM, Polsek Jatipuro Beri Pengertian Keluarga Korban Pencabulan

8 September 2023

Ganjar Terima Kunjungan Tujuh Siswa Madrasah dari Magelang

21 Agustus 2023

Ini Daftar Pemenang Madrasah Fest 2023, Ada Siswa MAN 1 Solo dan MAN 2 Klaten

14 Agustus 2023
Next Post
Tabrak Pohon, Pemotor Tewas di Jalan Raya Solo-Sragen

Cari Pakan Ternak, Pelajar SMK Tewas Tersetrum

Terkini

Pantai Pasir 6 Jayapura

13 Pantai di Jayapura, Masih Alami Seperti di Film-film Kolosal

30 September 2023
Pieter Huistra Apresiasi Hasil Positif Anak Asuhnya di Timnas Indonesia

Pelatih Borneo FC: Jangan Terlena di Zona Nyaman

30 September 2023
Usai Curi Poin di Kandang Persik, PSIS Bersiap Jamu Bali United

Tanpa Tiga Pemain Ini, PSIS Tetap Siap Tempur

30 September 2023
PSIM Yogyakarta Raih Kemenangan Perdana, Kas Hartadi: Ini Untuk Kakak Saya

Dihantui Badai Cidera, Pelatih PSIM Yogyakarta Tak Ambil Pusing

30 September 2023
PSCS Berburu Kemenangan di Gelora Bumi Kartini

PSCS Berburu Kemenangan di Gelora Bumi Kartini

30 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved