Wonogiri — Kepala sekolah (Kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa. Kasek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51), kini telah ditahan di rutan Mapolres Wonogiri.
“Resmi, keduanya sudah kami ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6).
Dijelaskan, kedua oknum itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang digelar pada Jumat (2/6). Setelah itu, kedua tersangka dijemput dan digelandang ke Mapolres Wonogiri.
Diketahui, perbuatan bejat M itu dilakukan sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswanya.
“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswa, jadi total 12 siswa,” terangnya.
Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif, modus dan perilaku kedua pelaku,” katanya.
Kapolres menuturkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait dengan penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua di sekolah
“Seharusnya melindungi mengayomi dan membimbing siswinya. Tapi malah melakukan perbuatan pidana. Perbuatan ini pastinya memperberat Hukuman yang akan diterima mereka nanti,” paparnya.
Ditambahkan, kasus pencabulan itu juga mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda juga mengapresiasi tindakan Polres Wonogiri yang bisa segera mengungkap dan menahan kedua tersangka.
Editor : Dhefi Nugroho