Timlo.net — Jemaah haji Indonesia diminta seksama memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.
“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR (Riyal Arab Saudi) oleh otoritas berwenang,” tegas Akhmad Fauzin, Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” sambung Fauzin –seperti dilansir laman kemenag.go.id, baru-baru ini.
Kepada jemaah haji, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.
“Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbau Fauzin.
Editor : Marhaendra Wijanarko