SOLO – Sebuah rumah di Kawasan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres digerebek Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo pada Minggu (4/6) malam. Dari penggerebekan yang dilakukan, aparat mengamankan belasan botol minuman keras (miras).
“Kami mendapat laporan, bahwa lokasi rumah tersebut kerap digunakan untuk aktivitas jual beli miras. Sehingga, mengganggu warga yang lain,” terang Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo kepada wartawan, Senin (5/6).
Dalam penggerebekan tersebut, kata Arfian, pihaknya mengamankan barang bukti berupa miras yang dijual DA (22) pemilik rumah tersebut. Selain itu, belasan botol miras juga turut dikukut.
“Rincian terdiri dari delapan botol miras merk anggur merah, tujuh botol merk Kawa-Kawa anggur hijau dan 1 botol merk Vodka,” ungkap Arfian.
Terkait hal itu, lanjut Arfian, pihaknya gencar melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Mengingat, miras dinilai sebagai salah satu pemicu kejahatan yang terjadi di Kota Solo.
“Apabila masyarakat mengetahui aksi mabuk-mabukan atau penjualan miras. Maupun, yang berhubungan dengan pekat, silakan hubungi kami,” tegasnya.
Editor : Dhefi Nugroho