Sragen — Untuk memberikan pemahaman mengenai tindak korupsi dan mewaspadai tindakan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi, dengan narasumber Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) siang.
Kehadiran KPK kali ini memberikan sosialisasi bagi eksekutif dan legislatif, yaitu Kepala OPD Kabupaten Sragen dan anggota DPRD Sragen serta Forkopimda.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sragen dr Kusinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan beberapa hal terkait capaian Kabupaten Sragen nilai Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK tahun 2022 Kabupaten Sragen mengalami peningkatan yang signifikan dari 2019-2022 yaitu 98,37. Hal itu berarti Kabupaten Sragen berada di tingkat 3 nasional.
Sragen mendapatkan pula Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas opini dari BPK delapan kali berturut-turut, yang juga didukung oleh ledislatif, dalam hal ini DPRD Sragen.
Selain itu pihaknya melakukan kebijakan dan inovasi pencegahan di Kabupaten Sragen telah melakukan dengan baik linearitas program sesuai RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA PPAS, APBD dengan Renstra dan Renja OPD.