Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta segenap Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri sesuai dengan hasil kajian KPK terhadap proses PMB jalur mandiri tahun 2022-2023.
“Hasil kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023 tersebut juga telah dipaparkan secara virtual dalam Forum Rektor yang dihadiri oleh para Rektor dari PTN dan PTKIN pada Rabu (17/5),” terang Ipi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (6/6/2023).
Menurut Ipi, dilakukan untuk mencegah potensi korupsi dalam PMB jalur mandiri terulang kembali seperti yang terjadi dalam kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung. Selain itu, kebutuhan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum dapat dipenuhi dari APBN dan unit usaha.