SOLO – Terdakwa kasus pencabulan dengan tersangka Donny Susanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, pada Selasa (6/6). Mantan pelatih Taekwondo itu didakwa tentang perlindungan anak.
“Benar, kemarin sidang pembacaan dakwaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, D.B Susanto saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Dikatakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Lalu, agenda selanjutnya eksepsi (tanggapan) tanggal 13 Juni 2023. Dalam Eksepsi itu, terdakwa akan menyampaikan jawaban atau tanggapan melalui penasihat hukumnya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan sidang perdana dipimpin oleh Majelis Hakim, Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah. Dalam pelaksanaan sidang mengalami penundaan karena pengacara terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut.
“Baru pembacaan dakwaan dan ditunda menunggu sikap penasihat hukum Terdakwa. Yang belum hadir mendampingi Terdakwa,” kata Bambang Ariyanto.
Sehingga, agenda sidang eksepsi yang sebelumnya dijadwalkan selanjutnya 13 Juni 2023, diubah dengan agenda kembali melakukan pembacaan dakwaan disertai tanggapan langsung.
“Ditunda satu Minggu, jadi 13 Juni 2023,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho