Karanganyar — Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar membuka layanan perlindungan karya intelektual. Gerainya bertajuk mobile IP Clinic Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Enam gerai dibuka di pelataran MPP kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Rabu-Kamis (7-8/6). Kebanyakan pengakses layanan dari pelaku usaha yang mendaftarkan merek dagang. Namun ada pula yang mendaftarkan kekayaan intelektual berupa lagu.
Penyuluh Hukum Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Lilin Nur Halimah mengatakan pembukaan gerai diatensi masyarakat. Mereka datang tak hanya mendaftar merek dan kekayaan intelektual, namun juga konsultasi.
“Syaratnya mudah. Untuk merek harus ada logo, NPWP dan ada produknya. Boleh berkonsultasi. Kita buka gerai di MPP Solo dan MPP Karanganyar,” katanya.
Tercatat 102 aplikasi di enam gerai selama dua hari. Menurut Lilin, itu menandakan animo cukup bagus. Tiap aplikasi yang diterima, diproses pendaftarannya tak lebih dari 10 menit. Biayanya sesuai aturan retribusi dari pemerintah.