Karanganyar — Mal Pelayanan Publik (MPP) dianggap solusi atas berbagai masalah layanan publik. Di MPP, masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya secara cepat, terjamin dan pasti.
Hal itu dikemukakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto saat mengunjungi MPP Karanganyar, Kamis (8/6). Ia mengatakan layanan Kemenkumham di daerah menunjukkan negara hadir memberi solusi.
“Kita mengandeng Pemda Karanganyar memberikan edukasi dan sosialisasi. Layanan Hukum dan HAM di MPP ini menjawab kebutuhan masyarakat. Penduduk Indonesia 250 juta jiwa dengan berbagai kearifan lokalnya. Jangan sampai diklaim negara lain misalnya tradisi, tari dan sebagainya. Daftarkan kekayaan intelektual itu,” katanya usai mengunjungi gerai mobile IP Clinic Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumhan.
Dalam kunjungan itu, ia menyempatkan diri mengisi materi di podcast DPMPTSP. Ia menyebut tahun ini direktorat jenderalnya fokus sosialisasi dan pendaftaran merek, tahun lalu pada hak cipta sedangkan 2024 fokus pada paten. Adapun proses pendaftaran dilakukan secara daring. Lalu proses selanjutnya mengunakan metode ekspose.
“Misalnya untuk merek, butuh dua bulan untuk ekspose hingga tak ada lagi yang mengklaim memiliki merek itu selain pendaftar bersangkutan,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo