Karanganyar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima pengembalian seluruh kerugian negara senilai Rp400 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi Komputer (TIK) berinisial G dan S.
Dari jumlah itu, tersangka berinisial G mengembalikan Rp150 juta. Kemudian tersangka S mengembalikan Rp94 juta. Sedangkan sisanya dikembalikan para vendor proyek TIK.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar yang juga anggota JPU kasus korupsi TIK, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan G adalah pejabat pembuat komitmen di Disdikbud yang menangani proyek TIK tahun 2021 senilai Rp2 miliar. Sedangkan S adalah pemilik CV yang memenangkan proyek itu.
Meski telah mengembalikan seluruh kerugian negara, proses hukum terus berlanjut. Saat ini, berkas perkara kedua tersangka, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya. Meski demikian, proses hukum terus berjalan,” katanya, Kamis (8/6).
Pengembalian kerugian negara ini oleh tersangka akan menjadi bahan pertimbangan yang meringankan para tersangka dalam persidangan nanti.
Gilang mengatakan ada 50 saksi yang disiapkan dalam perkara kasus korupsi tersebut. Pihaknya akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tipikor, apakah seluruh saksi dihadirkan, atau hanya saksi yang berkaitan dengan pokok perkara saja yang akan dihadirkan di persidangan.
Namun yang jelas para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor mendatang, berasal dari Disdikbud, pihak ketiga serta keterangan ahli.
“50 saksi ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” kata dia.
Editor : Dhefi Nugroho